![]() |
Dr. Abbas Syuman
|
Syariat Islam terhadap non-Muslim
Syariat Islam yang kita tahu adalah syariat yang menentang kekerasan, syariat yang memberikan jaminan keamanan untuk semua manusia.
Syariat Islam menjaga orang non Muslim yang datang ke negara kita selama ia telah mendapatian izin masuk (visa) hingga ia kembali ke negaranya.
Allah berfirman, "Dan jika datang seorang musyrik meminta untuk meminta perlindungan kepadamu maka berilah ia perlindungan hingga ia bisa mendengar Kalam Allah lalu jaminlah ia hingga kembali ke tempatnya, hal itu karena mereka adalah orang yang tidak mengetahui."
Maka kita tidak boleh mengganggu jiwa mereka, harta dan juga kehormatan mereka selama mereka berada dalam lindungan kita. Dan siapa yang melakukan hal itu maka ia harus diberi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dan bagi kaum non Muslim yang bukan pendatang, yang tinggal dan hidup bersama kita, maka kewajiban menjaga keamanan mereka melebihi kewajiban menjaga para pendatang. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap negara sebagaimana kaum muslim yang lain.
Kita tidak boleh merusak tempat ibadah mereka atau memusuhi mereka dengan berbagai cara. Dan siapa yang memusuhi mereka, itu sama dengan memusuhi kaum muslim.
Rasulullah pernah bersabda, "Siapa yang membunuh orang yang memiliki perjanjian dengan kita maka ia tidak akan mencium wanginya surga."
Syariat Islam yang kita tahu adalah syariat yang menentang kekerasan, syariat yang memberikan jaminan keamanan untuk semua manusia.
Syariat Islam menjaga orang non Muslim yang datang ke negara kita selama ia telah mendapatian izin masuk (visa) hingga ia kembali ke negaranya.
Allah berfirman, "Dan jika datang seorang musyrik meminta untuk meminta perlindungan kepadamu maka berilah ia perlindungan hingga ia bisa mendengar Kalam Allah lalu jaminlah ia hingga kembali ke tempatnya, hal itu karena mereka adalah orang yang tidak mengetahui."
Maka kita tidak boleh mengganggu jiwa mereka, harta dan juga kehormatan mereka selama mereka berada dalam lindungan kita. Dan siapa yang melakukan hal itu maka ia harus diberi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dan bagi kaum non Muslim yang bukan pendatang, yang tinggal dan hidup bersama kita, maka kewajiban menjaga keamanan mereka melebihi kewajiban menjaga para pendatang. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap negara sebagaimana kaum muslim yang lain.
Kita tidak boleh merusak tempat ibadah mereka atau memusuhi mereka dengan berbagai cara. Dan siapa yang memusuhi mereka, itu sama dengan memusuhi kaum muslim.
Rasulullah pernah bersabda, "Siapa yang membunuh orang yang memiliki perjanjian dengan kita maka ia tidak akan mencium wanginya surga."

Komentar
Posting Komentar