LEBARAN; Bisakah Umat Islam Kompak Mulai Ramadhan & Lebaran?



Bisakah Umat Islam Kompak Mulai Ramadhan & Lebaran?

Sungguh keliru kalau kita memandang bahwa metode hisab adalah satu-satunya metode yang tepat untuk digunakan untuk menetapkan awal RAmadhan, 1 Syawwal dan juga 10 Dzulhijjah.

Kenapa keliru?

Karena metode hisab itu sangat beragam versinya, sehingga hasilnya juga akan bias. Bisa saja dengan metode hisab A tanggal 1 Ramadhan jatuh pada hari Jumat, tetapi dengan metode hisab B jatuh pada hari Kamis, dan dengan metode hisab C malah jatuh hari Sabtu. Lantas kita mau pakai versi yang mana? Yang jelas, hanya berpegang pada satu metode hisab tidak akan membuat umat bersatu.

Demikian juga tidak benar kalau kita mengira hanya dengan menggunakan metode rukyat, umat Islam akan kompak dan serempak memulai puasa Ramadhan dan berlebaran. Sebab bisa saja di satu titik ada orang melihat hilal (bulan sabit), sementara di tempat lain bulan tertutup awan.

Kesimpulannya : baik menggunakan metode hisab atau pun rukyat, keduanya sama-sama akan melahirkan perbedaan pendapat yang amat beragam.

Adakah Jalan Keluar untuk Menyatukan Umat Islam?r

Segala macam khilaf dalam penetuan awal Ramadhan tidak akan pernah ada jalan keluarnya, selama tidak ada satu pihak yang diakui bersama dan ditaati. Dalam sejarah Islam, pihak itu adalah as-Sultan, yaitu penguasa.

Salah satu tugas penguasa adalah menjadi penengah dan berwenang menetapkan jatuhnya awal Ramadhan. Meski ada sekian banyak kajian dan perselisihan para fuqoha di dalamnya, namun kata akhir kembali kepada penguasa.

Di zaman Rasulullah SAW, meski ada orang yang melihat hilal, tetapi dia tidak boleh menjadi penentu keputusan atas ketetapan awal Ramadhan. Dia harus melapor kepada Rasulullah SAW, lalu beliau SAW yang nanti akan memproses kesimpulannya.

Ketuk palu ada di tangan Rasulullah SAW, dalam kapasitas beliau sebagai penguasa yang sah. Seperti itulah dahulu dicontohkan oleh shahabat Nabi SAW saat melihat hilal. Dia mendatangi Rasulullah SAW dalam kedudukannya sebagai penguasa yang sah dan memberi kabar.


 تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَل فَأَخْبَرْتُ النَّبِيَّ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu bahwa orang-orang mencari-cari hilal. Aku memberitahukan Nabi SAW bahwa diriku telah melihatnya, maka beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa. (HR. Abu Daud dan Al-Hakim)

Demikian juga hal yang dilakukan oleh seorang a’rabi yang melihat hilal dari tengah padang pasir. Dia segera mendatangi Nabi SAW dan melaporkan apa yang dilihatnya.

 جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ فَقَال : إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلاَل - يَعْنِي رَمَضَانَ - قَال : أَتَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ؟ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُول اللَّهِ ؟ قَال : نَعَمْ . قَال : يَا بِلاَل أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنْ يَصُومُوا غَدًا

Seorang a’rabi datang kepada Nabi SAW dan melapor, “Aku telah melihat hilal”. Rasulullah SAW bertanya, ”Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan-Nya?”. Dia menjawab, ”Ya”. Beliau berkata, ”Bilal, umumkan kepada orang-orang untuk mulai berpuasa besok”. (HR. Tirmizy dan An-Nasa’i)

Demikian juga di masa-masa berikutnya. Semua orang yang merasa melihat hilal Ramadhan, berkewajiban melapor kepada Amirul Mukminin. Lalu Amirul Mukminin yang akan mengumumkan kapan jatuhnya tanggal 1 Ramadhan.

Boleh jadi sebuah laporan diterima dan boleh jadi ditolak dengan berbagai pertimbangan. Dan itulah yang telah terjadi selama kurun 14 abad ini. Umat Islam di seluruh dunia selalu mengacu kepada penguasa tatkala memulai awal Ramadhan.

Mereka tidak memulai puasa sendiri-sendiri atau berdasarkan kelompok kecil-kecil. Ketika tanah Islam mulai dirampas oleh para penjajah kafir dan dikoyak-koyak laksana kain perca, maka persatuan umat Islam terbelah.

Runtuhnya persatuan umat ini ternyata juga berdampak kepada kekompakan memulai awal Ramadhan dan juga Hari Idul Fithr.

Ketika umat Islam terpisah-pisah dalam bentuk negara-negara kecil yang lemah dan miskin, penduduknya pun saling melepaskan ikatan dengan penguasa negeri lain, maka mulailah umat Islam di Mesir berpuasa menurut penguasa Mesir.

 Umat Islam di Saudi berpuasa menurut ketentuan dari pemerintahnya sendiri. Dan masing-masing penguasa berjalan sendiri-sendiri, tidak saling bertemu dan memecahkan masalah bersama.

Tapi yang paling parah justru terjadi di Indonesia. Negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia ini, selalu saja penduduknya berbeda pendapat dalam masalah awal hari Ramadhan.

Ini bukan fenomena yang baru, tetapi sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu bahkan sejak masa kemerdekaan dulu. Pasalnya, tidak semua rakyat muslim Indonesia menghormati pimpinannya, yang dalam hal ini adalah Kementerian Agama RI. Kadang-kadang namanya berubah menjadi Departemen Agama, tergantung siapa yang jadi presiden.

Apalagi ketika kedudukan Kementerian ini semakin rendah di mata umat, entah karena korupsinya atau sekuler dan liberalnya, maka kepercayaan mereka semakin pudar. Sehingga institusi yang seharusnya menjadi pimpinan umat Islam yang sah ini, justru malah dipertanyakan umat.

Umat kurang taat kepada penguasanya yang dianggap tidak becus dan tidak punya itikad baik. Sidang-sidang itsbat yang digelar di Departemen Agama RI tiap tahun, tidak pernah sepi dari perwakilan ormas-ormas Islam.

Tetapi lucunya, setiap ormas yang datang, di tangan mereka sudah ada keputusan pasti tentang awal Ramadhan secara internal di kalangan masing-masing. Jadi sidang itsbat itu tidak lain hanya sebuah sandiwara belaka. Sama sekali tidak terjadi apa yang kita sebut ijtihad jama'i, karena mereka masing-masing datang sudah dengan keputusan final secara internal.

Berpuasa dan Berlebaran Bersama-sama

Syariah Islam memang menetapkan berbagai metode dalam menetapkan awal bulan Ramadhan, baik melalui ru’yatul hilal, istikmal atau pun dengan hisab. Namun semua metode itu hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki ilmu dan keahlian, dan tidak semua orang mampu untuk melakukannya.

Medote ru’yatul-hilal misalnya, meski kelihatannya sederhana, tetapi untuk berhasil melakukannya ternyata tidak mudah juga. Apalagi untuk kita yang tinggal di kota-kota besar seperti Jakarta, ada begitu banyak hambatan atau halangan, baik asap polusi, awan hujan, mendung, dan lain-lainnya.

Sehingga kalau kita cermati, team ru’yatul hilal seringkali harus jauh-jauh pergi ke pantai di tepi laut untuk melakukan tugas mereka. Artinya hal itu tidak mungkin dilakukan oleh sembarang orang. Dan tidak setiap orang memiliki kesempatan untuk melakukan ru’yatul hilal dengan dirinya sendiri.

Maka dalam pada itu, cukuplah pekerjaan itu dilakukan oleh mereka yang memang ekspert di bidangnya, sementara sebagian besar umat Islam ini sekedar menerima kabar saja dan tidak perlu berangkat sendiri untuk melakukan ru’yatul-hilal. Lalu apa landasan dan pegangan buat khalayak awam yang tidak punya kemampuan dan kemahiran dalam ru’yatul-hilal?

Siapakah pihak berwenang yang dapat dijadikan patokan dalam hal ini? Untuk itu mari kita cermati hadits nabawi berikut ini :

 الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ

“Hari puasa adalah hari dimana semua kalian berpuasa. Hari berbuka adalah hari dimana semua kalian berbuka. Dan hari Adha adalah hari dimana semua kalian beridul-Adha.” (HR. At-Tirmizy)

Para ahli ilmu sepakat mengatakan bahwa pengertian hadits ini menetapkan bahwa tidak boleh seseorang melawan arus sendirian dalam menetapkan awal Ramadhan dan Syawwal. Dia tidak dibenarkan berijtihad sendirian yang hasilnya bertentangan dengan semua orang, lalu dia melakukannya sendirian, sementara orang-orang tidak melakukannya.

Tetapi kecenderungan yang sering Penulis saksikan di tengah kalangan yang bersemangat menjalankan agama, justru semakin berbeda dengan masyarakat, malah semakin dikejar dan dijadikan pilihan utama.

Sehingga ada kesan, yang penting berbeda, unik dan tidak sama dengan khalayak. Padahal sikap-sikap seperti itu justru tidak dibenarkan menurut pandangan syariah. Berpuasa sendirian mendahului khalayak, atau berlebaran sendirian mendahului jamaah, adalah tindakan yang justru ilegal.

Kalau pun ada pendapat yang membolehkan seseorang berpuasa sendiri, maka hanya bila orang tersebut dengan mata kepalanya sendiri melihat hilal, bukan lewat informasi pendengarannya, yaitu kabar-kabar yang diterimanya.

Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa yang masyhur dari madzhab Hanabilah adalah bila seseorang hanya sendirian melihat hilal, sementara manusia satu negara tak seorang pun dari mereka yang melihat hilal, maka khusus bagi dirinya yang melihat langsung dengan mata kepala, dia wajib berpuasa sendirian.  

 Oleh;
Ahmad Sarwat, Lc., MA

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 komentar:

komentar
28 Desember 2019 pukul 15.30 delete

Insyaallah bisa gan, semoga tetap istiqomah....

Reply
avatar